Pernikahan merupakan fitrah manusia yang merupakan anugerah dari Allah. Puncak wujud cinta dari dua insan yang berlainan jenis yang saling mencintai. Tujuan dari pernikahan diantaranya menyempurnakan separuh agama, sunah rosul, pemenuhan kebutuhan lahir dan batin dan menlestarikan keturunan. Pernikahan tak lepas dari hal manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa sendirian dan selalu membutuhkan orang lain. Begitu juga dengan masyarakat Lampung Timur yang memandang pernikahan adalah peristiwa sakral. Peristiwa yang menyatukan dua manusia dan dihalalkannya hal-hal yang sebelumnya haram antar lawan jenis.
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan tradisi yang berbeda-beda dari berbagai suku bangsa. Masing-masing suku bangsa memiliki kekhasan masing-masing yang merupakan warisan dari leluhur yang mengandung nilai-nilai luhur. Upacara adat pernikahan adalah salah satu tradisi yang memiliki kekhasan di tiap suku bangsa.
Perkawinan merupakan realisasi cinta tertinggi bagi insan yang saling mencintai untuk bersatu. Berawal dari ketertarikan lalu tumbuhlah menjadi cinta. Sudah menjadi fitrah dan hukum alam manusia diciptakan berpasang-pasangan. Dari pernikahan inilah jadilah keluarga. Mendapatkan keturunan dan menjadi keluarga yang sakinah warahmah adalah cita-cita bagi setiap pasangan suami istri.
Pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan berlainan jenis, akan tetapi juga merupakan penyatuan dua keluarga. Itulah mengapa dalam upacara pernikahan melibatkan keluarga dan kerabat. Semua orang pasti mengharapkan pernikahan yang sah, direstui orang tua, sesuai aturan adat terlebih aturan agama.
Tiap-tiap daerah memiliki tata cara tersendiri dalam melangsungkan upacara pernikahan. Menurut masyarakat Lampung, idealnya pernikahan dilakukan oleh sesama umat Islam dan bersuku bangsa Lampung. Adat istiadat masyarakat Lampung dibedakan kedalam dua golongan adat yaitu Pepaduan dan Peminggir. Adat istiadat Pepaduan dipakai oleh orang Lampung yang tinggal di kawasan Abung, Way Kanan / Sangkai, Tulang bawang & Pubian bagian pedalaman. Orang pepaduan juga mengenal tingkatan sastra social dalam masyarakatnya. Hal ini bias dilihat dari berbagai atribut, misalnya golongan bangsawanmembawa keris sebagai tanda mereka menyandang gelar kehormatan yang tidak dimiliki oleh kalangan masyarakat biasa. Perbedaan antara kalangan bangsawan dan rakyat biasa juga dapat dilihat dalam penyelenggaraan upacara perkawinan yang disebut begawei atau cacak Pepaduan. Masyarakat Pepaduan juga melarang perkawinan diantara orang-orang yang dianggap tidak sederajat sebab hal ini dapat dianggap sebagai aib jika tetap dilaksanakan. Orang yang berbeda di lapisan atas akan turun derajatnya mengikuti pasangannya yang memiliki status lebih rendah.
Tetapi untuk masa sekarang ini, pelapisan social seperti tadi lebih di pengaruhi oleh factor senioritas, umur, pendidikan, segi materi atau ketaatan seseorang pada agamanya.
Ada beberapa bentuk perkawinan menurut masyarakat Pepaduan, di antaranya :
1. Bentuk kawin jujur. Dasar pemikiran tersebut lebih menekankan pada tanggung jawab pihak laki-lakidan menempatkan posisi keturunan (anak) dengan garis keturunan. Ciri utama perkawinan jujur adalah pihak laki-laki menyerahkan sejumlah uang jujur “segheh/segoh”, yang bermakna sebagai pengganti pemutusan hubungan sang wanita dengan keluarganya. Dia masuk ke dalam keluarga suami atau keluarga laki-laki yang umumnya terdiri atas nilai 6, 12, 24 bergantung pada status anak gadis dan keluarganya. Konsekuensi bentuk perkawinan ini, sang istri putus hubungan dengan keluarganya dan tinggal di rumah laki-laki (keluarga laki-laki), Keturunan atau anak akan mengikuti garis keturunan melalui garis ayah.
2. Bentuk perkawinan “semanda” yang merupakan kebalikan dari kawin jujur. Dalam hal ini, suami masuk ke dalam kelompok keluarga istri dan putus jurainya dan keluarganya. Keturunan ditarik melalui garis ibu.
3. Perkawinan pineng ngerabung sanggar. Pada prinsipnya perkawinan ini harus melakukan upacara “gawi di tempat gadis, dan “bergawi” di tempat bujang, dan kedua belah pihak harus memotong kerbau atau sapi. Setelah ada kesepakatan antara pihak keluarga bujang dan gadis tentang tanggal pernikahan dan hari yang pasti, karena gadis melakukan musyawarah keluarga besar beserta kerabatnya. Selanjutnya, keluarga dan atau penyimbang gadis menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan acara pernikahan pineng ngerbung sanggar, kepada ketua adat, yakni penyeimbang adat kampung. Selain itu, pihak keluarga membentuk kepanitian dengan sebutan memattuan, yaitu pembentukan personalia pelaksanaan dan pengatur gawi (panitia gawi) dan pembahasan silsilah keluarga yang mengadakan gawi.
Keputusan musyawarah (perawitan) secara lengkap dilaporkan kepada keluarga yang bergawi melaui lalang, Yang datang biasanya terdiri dari 2 orang penyeimbang yang berstatus sebagai penghubung. Apabila laporan musyawarah dapat disetujui oleh keluarga,acara gawi dapat dilanjutkan pada hari yang telah ditentukan. Pelaksanaan guraw tarei (acara gawi) maknanya adalah visualisasi dari segala sesuatu yang telah disepakati dalam musyawarah perawitan adar kampung. Secara umum lancarnya tahap demi tahap acara gawi sepenuhnya dikendalikan oleh penglaku tuho.
Pelaksanaan guraw tarei ini melalui beberapa tahap acara, di antaranya ngekuruk temui (menjemput tamu), cangget pilangan, temew ditunjuj, patcah aji (nikah menurut adat kampung), dan bebekas (ngettarken) pelepasan mempelai wanita (dilakukan serah terima gadis kepada keluarga bujang).
Penentuan pasangan dalam sebuah perkawinan, idealnya berasal dari kelompok kekerabatan atau marganya. Jika di kemudian hari muncul kesadaran untuk kembali lagi ke lingkungan kerabatnya, ia harus menebusnya dengan menyembelih kerbau. Baru kemudian secara adat dia diterima kembali sebagai komunitas adatnya
Rangkaian Prosesi Pernikahan
Nindai / Nyubuk
Ini merupakan proses dimana pihak keluarga calon pengantin pria akan meneliti atau menilai apakah calon istri anaknya. Yang dinilai adalah dari segi fisik & perilaku sang gadis. Pada Zaman dulu saat upacara begawei (cacak pepaduan) akan dilakukan acara cangget pilangan yaitu sang gadis diwajibkan mengenakan pakaian adat & keluarga calon pengantin pria akan melakuakn nyubuk / nindai yang diadakan di balai adat.
Be Ulih – ulihan (bertanya)
Apabila proses nindai telah selesai dan keluarga calon pengantin pria berkenan terhadap sang gadis maka calon pengantin pria akan mengajukan pertanyaan apakah gadis tersebut sudah ada yang punya atau belum, termasuk bagaimana dengan bebet, bobot, bibitnya. Jika dirasakan sudah cocok maka keduanya akan melakukan proses pendekatan lebih lanjut.
Bekado
Yaitu proses dimana keluarga calon pengantin pria pada hari yang telah disepakati mendatangi kediaman calon pengantin wanita sambil membawa berbagai jenis makanan & minuman untuk mengutarakan isi hati & keinginan pihak keluarga.
Nunang (melamar)
Pada hari yang disepakati kedua belah pihak, calon pengantin pria datang melamar dengan membawa berbagai barang bawaan secara adat berupa makanan, aneka macam kue, dodol, alat untuk merokok, peralatan nyireh ugay cambia (sirih pinang). Jumlah dalam satu macam barang bawaan akan disesuaikan dengan status calon pengantin pria berdasarkan tingkatan marga (bernilai 24), tiyuh (bernilai 12), dan suku (berniali 6). Dalam kunjungan ini akan disampaikan maksud keluarga untuk meminang anak gadis tersebut.
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan tradisi yang berbeda-beda dari berbagai suku bangsa. Masing-masing suku bangsa memiliki kekhasan masing-masing yang merupakan warisan dari leluhur yang mengandung nilai-nilai luhur. Upacara adat pernikahan adalah salah satu tradisi yang memiliki kekhasan di tiap suku bangsa.
Perkawinan merupakan realisasi cinta tertinggi bagi insan yang saling mencintai untuk bersatu. Berawal dari ketertarikan lalu tumbuhlah menjadi cinta. Sudah menjadi fitrah dan hukum alam manusia diciptakan berpasang-pasangan. Dari pernikahan inilah jadilah keluarga. Mendapatkan keturunan dan menjadi keluarga yang sakinah warahmah adalah cita-cita bagi setiap pasangan suami istri.
Pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan berlainan jenis, akan tetapi juga merupakan penyatuan dua keluarga. Itulah mengapa dalam upacara pernikahan melibatkan keluarga dan kerabat. Semua orang pasti mengharapkan pernikahan yang sah, direstui orang tua, sesuai aturan adat terlebih aturan agama.
Tiap-tiap daerah memiliki tata cara tersendiri dalam melangsungkan upacara pernikahan. Menurut masyarakat Lampung, idealnya pernikahan dilakukan oleh sesama umat Islam dan bersuku bangsa Lampung. Adat istiadat masyarakat Lampung dibedakan kedalam dua golongan adat yaitu Pepaduan dan Peminggir. Adat istiadat Pepaduan dipakai oleh orang Lampung yang tinggal di kawasan Abung, Way Kanan / Sangkai, Tulang bawang & Pubian bagian pedalaman. Orang pepaduan juga mengenal tingkatan sastra social dalam masyarakatnya. Hal ini bias dilihat dari berbagai atribut, misalnya golongan bangsawanmembawa keris sebagai tanda mereka menyandang gelar kehormatan yang tidak dimiliki oleh kalangan masyarakat biasa. Perbedaan antara kalangan bangsawan dan rakyat biasa juga dapat dilihat dalam penyelenggaraan upacara perkawinan yang disebut begawei atau cacak Pepaduan. Masyarakat Pepaduan juga melarang perkawinan diantara orang-orang yang dianggap tidak sederajat sebab hal ini dapat dianggap sebagai aib jika tetap dilaksanakan. Orang yang berbeda di lapisan atas akan turun derajatnya mengikuti pasangannya yang memiliki status lebih rendah.
Tetapi untuk masa sekarang ini, pelapisan social seperti tadi lebih di pengaruhi oleh factor senioritas, umur, pendidikan, segi materi atau ketaatan seseorang pada agamanya.
Ada beberapa bentuk perkawinan menurut masyarakat Pepaduan, di antaranya :
1. Bentuk kawin jujur. Dasar pemikiran tersebut lebih menekankan pada tanggung jawab pihak laki-lakidan menempatkan posisi keturunan (anak) dengan garis keturunan. Ciri utama perkawinan jujur adalah pihak laki-laki menyerahkan sejumlah uang jujur “segheh/segoh”, yang bermakna sebagai pengganti pemutusan hubungan sang wanita dengan keluarganya. Dia masuk ke dalam keluarga suami atau keluarga laki-laki yang umumnya terdiri atas nilai 6, 12, 24 bergantung pada status anak gadis dan keluarganya. Konsekuensi bentuk perkawinan ini, sang istri putus hubungan dengan keluarganya dan tinggal di rumah laki-laki (keluarga laki-laki), Keturunan atau anak akan mengikuti garis keturunan melalui garis ayah.
2. Bentuk perkawinan “semanda” yang merupakan kebalikan dari kawin jujur. Dalam hal ini, suami masuk ke dalam kelompok keluarga istri dan putus jurainya dan keluarganya. Keturunan ditarik melalui garis ibu.
3. Perkawinan pineng ngerabung sanggar. Pada prinsipnya perkawinan ini harus melakukan upacara “gawi di tempat gadis, dan “bergawi” di tempat bujang, dan kedua belah pihak harus memotong kerbau atau sapi. Setelah ada kesepakatan antara pihak keluarga bujang dan gadis tentang tanggal pernikahan dan hari yang pasti, karena gadis melakukan musyawarah keluarga besar beserta kerabatnya. Selanjutnya, keluarga dan atau penyimbang gadis menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan acara pernikahan pineng ngerbung sanggar, kepada ketua adat, yakni penyeimbang adat kampung. Selain itu, pihak keluarga membentuk kepanitian dengan sebutan memattuan, yaitu pembentukan personalia pelaksanaan dan pengatur gawi (panitia gawi) dan pembahasan silsilah keluarga yang mengadakan gawi.
Keputusan musyawarah (perawitan) secara lengkap dilaporkan kepada keluarga yang bergawi melaui lalang, Yang datang biasanya terdiri dari 2 orang penyeimbang yang berstatus sebagai penghubung. Apabila laporan musyawarah dapat disetujui oleh keluarga,acara gawi dapat dilanjutkan pada hari yang telah ditentukan. Pelaksanaan guraw tarei (acara gawi) maknanya adalah visualisasi dari segala sesuatu yang telah disepakati dalam musyawarah perawitan adar kampung. Secara umum lancarnya tahap demi tahap acara gawi sepenuhnya dikendalikan oleh penglaku tuho.
Pelaksanaan guraw tarei ini melalui beberapa tahap acara, di antaranya ngekuruk temui (menjemput tamu), cangget pilangan, temew ditunjuj, patcah aji (nikah menurut adat kampung), dan bebekas (ngettarken) pelepasan mempelai wanita (dilakukan serah terima gadis kepada keluarga bujang).
Penentuan pasangan dalam sebuah perkawinan, idealnya berasal dari kelompok kekerabatan atau marganya. Jika di kemudian hari muncul kesadaran untuk kembali lagi ke lingkungan kerabatnya, ia harus menebusnya dengan menyembelih kerbau. Baru kemudian secara adat dia diterima kembali sebagai komunitas adatnya
Rangkaian Prosesi Pernikahan
Nindai / Nyubuk
Ini merupakan proses dimana pihak keluarga calon pengantin pria akan meneliti atau menilai apakah calon istri anaknya. Yang dinilai adalah dari segi fisik & perilaku sang gadis. Pada Zaman dulu saat upacara begawei (cacak pepaduan) akan dilakukan acara cangget pilangan yaitu sang gadis diwajibkan mengenakan pakaian adat & keluarga calon pengantin pria akan melakuakn nyubuk / nindai yang diadakan di balai adat.
Be Ulih – ulihan (bertanya)
Apabila proses nindai telah selesai dan keluarga calon pengantin pria berkenan terhadap sang gadis maka calon pengantin pria akan mengajukan pertanyaan apakah gadis tersebut sudah ada yang punya atau belum, termasuk bagaimana dengan bebet, bobot, bibitnya. Jika dirasakan sudah cocok maka keduanya akan melakukan proses pendekatan lebih lanjut.
Bekado
Yaitu proses dimana keluarga calon pengantin pria pada hari yang telah disepakati mendatangi kediaman calon pengantin wanita sambil membawa berbagai jenis makanan & minuman untuk mengutarakan isi hati & keinginan pihak keluarga.
Nunang (melamar)
Pada hari yang disepakati kedua belah pihak, calon pengantin pria datang melamar dengan membawa berbagai barang bawaan secara adat berupa makanan, aneka macam kue, dodol, alat untuk merokok, peralatan nyireh ugay cambia (sirih pinang). Jumlah dalam satu macam barang bawaan akan disesuaikan dengan status calon pengantin pria berdasarkan tingkatan marga (bernilai 24), tiyuh (bernilai 12), dan suku (berniali 6). Dalam kunjungan ini akan disampaikan maksud keluarga untuk meminang anak gadis tersebut.
